Ayat tentang hijab/penutup ini, wahai Nabi katakanlah kepada para istri dan puterimu, juga kepada para mukmin perempuan apabila mereka keluar dari rumah: Agar mereka melonggarkan dan menggeraikan sebagian pakaian mereka di atas mereka yang dapat menutupi seluruh badan mereka.
Adapun jilbab adalah pakaian luar yang dapat menutupi seluruh badan. Maksudnya adalah untuk menggeraikan sebagaian pakaian yang dapat menutupi wajah selain mata. Ini dimaksudkan sebagai ciri bahwa mereka adalah perempuan yang merdeka bukan sorang budak/sahaya. Sehingga mereka tidak akan diganggu oleh orang fasik.
Sesungguhnya Allah Maha mengampuni terhadap pendahulu mereka yang telah meninggalkan penutup badan, dan Maha Pengasih kepada hamba-Nya. Abu Malik berkata: Dulu para mukmin perempuan keluar malam hari untuk memenuhi hajat mereka, kemudian orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Kemudian turunlah ayat ini.
Adapun jilbab adalah pakaian luar yang dapat menutupi seluruh badan. Maksudnya adalah untuk menggeraikan sebagaian pakaian yang dapat menutupi wajah selain mata. Ini dimaksudkan sebagai ciri bahwa mereka adalah perempuan yang merdeka bukan sorang budak/sahaya. Sehingga mereka tidak akan diganggu oleh orang fasik.
Sesungguhnya Allah Maha mengampuni terhadap pendahulu mereka yang telah meninggalkan penutup badan, dan Maha Pengasih kepada hamba-Nya. Abu Malik berkata: Dulu para mukmin perempuan keluar malam hari untuk memenuhi hajat mereka, kemudian orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Kemudian turunlah ayat ini.
Komentar
Posting Komentar